Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi V DPR bersikeras pemerintah membentuk badan penyelenggara rumah susun (rusun) yang berkuasa penuh. Nantinya, badan penyelenggara ini tidak berada dibawah kementerian.
"Badan itu akan memiliki wewenang besar dalam penyediaan rusun," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said, Rabu (15/6).
Muhidin menjelaskan, usulan pembentukan badan penyelenggara itu lantaran semakin besarnya jumlah tumpukan pekerjaan pembangunan rusun yang belum selesai (backlog) saat ini. Posisi terakhir diperkirakan mencapai 10 juta unit dari posisi sebelumnya sebesar 7,4 juta unit pada 2009.
Jumlah tersebut cepat bertambah lantaran pertumbuhan kebutuhan rusun mencapai 800.000 unit per tahun.
"Poinnya adalah backlog yang terus bertambah. Kalau hanya mengandalkan kebijakan saat ini tidak akan ada perubahan. Indikasinya, backlog tidak berkurang," katanya.
Sayangnya, usulan pembentukan badan penyelenggara yang akan disisipkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rusun itu masih menuai perdebatan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebabnya, pembentukan badan baru hanya akan menambah anggaran. "Katanya sudah terlalu banyak badan," ujarnya.
Padahal, Muhidin mengatakan badan itu akan bertugas dengan wewenang penuh dalam menyelenggarakan rusun mulai dari pengadaan tanah, pembangunan, penyediaan infrastruktur jaringan air, listrik, air bersih, sanitasi, hingga penyediaan akses jalan. "Badan ini seharusnya tidak butuh anggaran besar tetapi kewenangan besar dalam melakukan tugasnya. Cuma ini yang masih diperdebatkan," tuturnya.
Meski masih dilingkupi perdebatan, Muhidin optimistis RUU Rusun itu dapat selesai pada akhir masa sidang ini. "Masalahnya tinggal sedikit kok, 15 Juli ini pasti selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News