kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Pengamat: Revisi UU ITE Harus Memperjelas Pasal Karet yang Ada


Senin, 13 Februari 2023 / 19:43 WIB
Pengamat: Revisi UU ITE Harus Memperjelas Pasal Karet yang Ada
ILUSTRASI. Pengamat Teknologi Informasi meminta agar dalam pembahasan RUU ITE ini dapat memperjelas berbagai pasal karet yang ada di dalamnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dilakukan pada masa sidang DPR yang akan datang. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Teknologi Informasi Pratama Persadha meminta agar dalam pembahasan RUU ITE ini dapat memperjelas berbagai pasal karet yang ada di dalamnya. 

"Karena semangat revisi UU ITE ini adalah memperjelas pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Misalnya ada pasal 27 dan pasal 29," kata Pratama pada Kontan.co.id, Senin (13/2). 

Menurutnya, Pasal 27 UU ITE menjadi kontroversial karena dianggap sebagian orang sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia juga menilai, Pasal 27 memungkinkan orang dikenakan tuntutan hukum karena mempublikasikan informasi atau materi elektronik yang dianggap memfitnah, menghina, atau memprovokasi pihak lain. 

Baca Juga: Berikut 10 Ketentuan Dalam UU ITE yang Akan Dicabut UU KUHP Baru

"Misalnya banyak kasus pelaporan pasal 27 ini terkait orang menagih utang di media sosial, para pemberi utang ini akhirnya dapat dijerat UU ITE karena menagih langsung di media sosial," papar Pratama. 

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Pasal 27 UU ITE penting untuk melindungi hak-hak pribadi dan reputasi seseorang, dan membantu mengatasi masalah cybercrime seperti penyebaran informasi palsu dan fitnah. 

Secara keseluruhan, kontroversi tentang pasal -pasal yang ada di UU ITE menunjukkan pentingnya mempertimbangkan secara hati-hati bagaimana undang-undang diterapkan. Hal ini untuk menjaga hak-hak asasi manusia dan mempromosikan kebebasan berekspresi, sambil memastikan bahwa tindakan yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi. 

Adapun sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan dalam UU ITE nantinya akan dihapus beberapa pasal terkait dengan penyesuaian terhadap UU KUHP yang baru. 

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE

Terdapat 10 muatan pasal yang akan dihapus, salah satunya yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. 

"Mengingat usulan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, maka perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP baru untuk menyeseyuaian terhadap kesepuluh materi tersebut," tutur Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×