kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut 10 Ketentuan Dalam UU ITE yang Akan Dicabut UU KUHP Baru


Senin, 13 Februari 2023 / 17:23 WIB
Berikut 10 Ketentuan Dalam UU ITE yang Akan Dicabut UU KUHP Baru
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Berikut 10 Ketentuan Dalam UU ITE yang Akan Dicabut UU KUHP Baru.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengungkap daftar pasal-pasal yang akan dicabut dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. 

"Selain perubahan UU ITE tersebut Pasal 622 Ayat 1 huruf R UU No 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana terdapat ketentuan UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Johnny dalam Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/2). 

Pertama, ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketujuh, ketentuan Pasal 45A Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses legal.

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.

Baca Juga: DPR: RUU ITE Dibahas pada Masa Sidang yang Akan Datang

Kesepuluh, ketentuan pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

"Mengingat usulan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, maka perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP baru untuk menyeseyuaian terhadap kesepuluh materi tersebut," tutur Johnny 

Sementara, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almansyah memastikan bahwa pembahasan terkait rancangan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibahas kembali pada masa sidang yang akan datang. 

"Pembahasan akan dijadwalkan kembali pada hari hari ke depan pada masa sidang setelah masa reses," kata Abdul. 

Baca Juga: Dukung Polri, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Abdul menyampaikan bahwa saat ini DPR telah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian akan dijadikan bahan pembahasan RUU ITE. 

"Mudah-mudahan DIM segera kami kirim, kemudian dijadikan bahan untuk rapat dalam bentuk panja," papar Abdul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×