Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyusunan rancangan perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh bahan materi muatan UU ITE sebagai berikut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/2).
Adapun usulan tersebut diantaranya yaitu, pertama, perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau penanaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
Baca Juga: DPR: RUU ITE Dibahas pada Masa Sidang yang Akan Datang
Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
Ketiga, penambahan ketentuan pasal 28A diantara pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Keempat, penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyberbullying).
Kelima, Pasal 36 mengenai pemberatan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Baca Juga: Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan
"Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah aturan mengenai pengecualian pengenalan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 Ayat 1," sebut Johhny.
Ketujuh, perubahan ketentuan Pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News