kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE


Senin, 13 Februari 2023 / 16:39 WIB
Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE
ILUSTRASI. Menkominfo?Johnny G Plate saat Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Penyusunan rancangan perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh bahan materi muatan UU ITE sebagai berikut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/2). 

Adapun usulan tersebut diantaranya yaitu, pertama, perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat  Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau penanaman dengan merujuk ketentuan KUHP. 

Baca Juga: DPR: RUU ITE Dibahas pada Masa Sidang yang Akan Datang

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen. 

Ketiga, penambahan ketentuan pasal 28A diantara pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Keempat, penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyberbullying). 

Kelima, Pasal 36 mengenai pemberatan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

Baca Juga: Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan

"Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah aturan mengenai pengecualian pengenalan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 Ayat 1," sebut Johhny. 

Ketujuh, perubahan ketentuan Pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×