kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Pasca Ditunda, DJP Masih Kaji Skema Pajak yang Terlanjur Dipungut Marketplace


Rabu, 05 Agustus 2026 / 18:31 WIB
Diperbarui Rabu, 05 Agustus 2026 / 18:50 WIB
Pasca Ditunda, DJP Masih Kaji Skema Pajak yang Terlanjur Dipungut Marketplace
ILUSTRASI. DJP masih mengkaji mekanisme perlakuan atas PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace setelah pemerintah menunda kebijakan itu (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mekanisme perlakuan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace setelah pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penundaan pemungutan PPh oleh marketplace dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya," ujar Inge kepada Kontan. co.id, Rabu (5/8/2026).

Namun, DJP belum memberikan kepastian mengenai perlakuan terhadap pajak yang sudah dipungut marketplace selama beberapa hari sejak kebijakan mulai diberlakukan. 

Baca Juga: Penundaan Pajak Marketplace Tuai Pro-Kontra, Pengamat Singgung Koordinasi Pemerintah

Menurut Inge, otoritas pajak masih menyiapkan penjelasan lebih lanjut.

"Terkait pajak yang sudah terlanjur dipungut, mohon ditunggu informasi selanjutnya dari kami," katanya.

Oleh karena itu, otoritas pajak masih menyusun mekanisme tersebut pasca implementasi kebijakan ditunda sementara.

"Sedang kami bahas," imbuh Inge.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Pedagang Online Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace, Minta Waktu Adaptasi

Penundaan itu dilakukan meski sebelumnya pemerintah telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan memberikan masa transisi sebelum pemungutan efektif dimulai. 

Bahkan, sejumlah platform e-commerce juga telah melakukan penyesuaian sistem untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×