Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan.
Langkah tersebut dinilai penting, terutama di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang membuka peluang pembentukan pengadilan khusus.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pembentukan kamar pajak bertujuan mengurangi disparitas putusan antar majelis yang menangani sengketa perpajakan.
"Mahkamah Agung sedang berinisiatif untuk mengkaji membentuk kamar pajak. Ini tadi isunya adalah apakah sengketa pajak akan masuk ke pengadilan PFII atau tetap di bawah pengadilan pajak?" ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Sebut Industri Pertahanan Nasional Mulai Bangkit
Menurut Syamsul, rencana tersebut juga berkaitan dengan usulan dalam RUU PFII yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menangani berbagai jenis sengketa, termasuk sengketa perpajakan.
MA khawatir kondisi tersebut justru memunculkan perbedaan putusan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.
"Kekhawatiran kami, ketika nanti di PFII standarnya berbeda dengan Pengadilan Pajak nasional, akan menimbulkan disparitas putusan," katanya.
Oleh karena itu, MA berpandangan penyelesaian sengketa perpajakan sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, meskipun sengketa tersebut terjadi di wilayah PFII.
Menurut Syamsul, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesatuan sistem hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun investor.
Baca Juga: Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG, Akui Ada yang Nyusup Jadi Maling
Ia menambahkan, apabila pemerintah tetap memberikan kewenangan perpajakan kepada Pengadilan PFII, maka perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai desain kelembagaan dan kompetensi hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Perlu dikaji mengenai komposisi dan kompetensi para hakim Pengadilan PFII agar tidak hanya memiliki kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














