kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII


Jumat, 10 Juli 2026 / 16:17 WIB
Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII
ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan.(TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan. 

Langkah tersebut dinilai penting, terutama di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang membuka peluang pembentukan pengadilan khusus.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pembentukan kamar pajak bertujuan mengurangi disparitas putusan antar majelis yang menangani sengketa perpajakan.

"Mahkamah Agung sedang berinisiatif untuk mengkaji membentuk kamar pajak. Ini tadi isunya adalah apakah sengketa pajak akan masuk ke pengadilan PFII atau tetap di bawah pengadilan pajak?" ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Prabowo Sebut Industri Pertahanan Nasional Mulai Bangkit

Menurut Syamsul, rencana tersebut juga berkaitan dengan usulan dalam RUU PFII yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menangani berbagai jenis sengketa, termasuk sengketa perpajakan. 

MA khawatir kondisi tersebut justru memunculkan perbedaan putusan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.

"Kekhawatiran kami, ketika nanti di PFII standarnya berbeda dengan Pengadilan Pajak nasional, akan menimbulkan disparitas putusan," katanya. 

Oleh karena itu, MA berpandangan penyelesaian sengketa perpajakan sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, meskipun sengketa tersebut terjadi di wilayah PFII. 

Menurut Syamsul, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesatuan sistem hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun investor.

Baca Juga: Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG, Akui Ada yang Nyusup Jadi Maling

Ia menambahkan, apabila pemerintah tetap memberikan kewenangan perpajakan kepada Pengadilan PFII, maka perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai desain kelembagaan dan kompetensi hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"Perlu dikaji mengenai komposisi dan kompetensi para hakim Pengadilan PFII agar tidak hanya memiliki kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×