kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data dari 117 Negara, Sembunyikan Aset Makin Sulit


Rabu, 28 Januari 2026 / 16:54 WIB
Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data dari 117 Negara, Sembunyikan Aset Makin Sulit
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri kini semakin tertutup rapat.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas jaringan pertukaran informasi keuangan internasional pada 2026.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Baca Juga: Purabaya Sebut Juda Agung Bakal Dilantik Jadi Wamenkeu pada Februari

Dalam dokumen tersebut, DJP mengumumkan daftar terbaru yurisdiksi yang terlibat dalam Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI-CRS).

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (PENG-1/PJ/2025), terdapat peningkatan jumlah negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Pada tahun 2025, jumlah yurisdiksi partisipan tercatat sebanyak 115 negara. Namun, pada tahun 2026, jumlah ini meningkat menjadi 117 yurisdiksi.

Artinya ada penambahan dua yurisdiksi, yakni Rwanda dan Senegal.

Tak hanya itu, jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan,  juga bertambah dari 89 negara pada tahun 2025 menjadi 92 negara pada tahun 2026. 

Artinya ada penambahan tiga yurisdiksi, yakni Rwanda, Senegal dan Uganda.

Penambahan ini memastikan bahwa DJP memiliki akses data yang lebih komprehensif atas aset warga negara Indonesia di berbagai belahan dunia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga: BSKDN Gandeng SKALA Kembangkan Pengukuran Dampak Kebijakan Daerah

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Selanjutnya: BCA Cairkan KPR Rp 40,3 Triliun Sepanjang 2025, Turun 10% Secara Tahunan

Menarik Dibaca: Jangan Lewatkan! Promo Alfamart Serba Gratis Berakhir 31 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×