Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah mulai berlangsung. Tujuan dari program AEoI ini adalah mendisiplinkan wajib pajak untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah mengatakan optimalisasi dalam program AEoI sejauh ini tidak terlalu penting dilakukan. Menurutnya hal yang menjadi urgensi adalah koordinasi antara kementerian dan lembaga bagaimana untuk mengambil sikap terhadap para wajib pajak yang menyembunyikan pajaknya di luar negeri.
“Kalau itu (optimalisasi program AEoI) sudah ada standar yang sangat protokol dan diikuti oleh setiap pemerintahan atau negara begitu dia mengikuti program ini. Saya kira tidak terlalu banyak yang harus dilakukan tapi sudah ada protokolnya,” ungkap Piter saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (8/9).
Menurutnya, optimalisasi yang bisa dilakukan oleh DJP adalah dengan memaksimalkan data yang didapat untuk kemudian melakukan upaya-upaya mendisiplinkan wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya.
Menurut Piter, program AEoI sangat baik jika dimanfaatkan dengan melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga. Sangat disayangkan jika data yang diterima, namun tidak ada tindak lanjut kepada wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama bilang, tujuan dari program AEoI ini adalah untuk mendisiplinkan wajib pajak untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya. Program ini juga berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).
Menurut ini dilakukan guna mendorong kepatuhan warga Indonesia wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.
“Manfaatnya ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data, hartanya wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).
Berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang untuk memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak. Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.
“Itu nanti kita cek SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) nya apakah sudah dilaporkan, sudah dibayarkan penghasilannya, nah seperti itu. Kalau sudah lapor data tersebut oke. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, nanti kita info dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News