kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP sudah memperoleh data dari OJK untuk realisasikan program AEol


Minggu, 09 September 2018 / 12:48 WIB
DJP sudah memperoleh data dari OJK untuk realisasikan program AEol
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan pihaknya telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, awal September ini beberapa data warga Indonesia wajib pajak yang ada luar negeri sudah diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kita sudah siap semuanya, dari infrastruktur juga sudah siap. Kemudian awal September kemarin kita sudah dapat nasabah data asing perbankan melalui OJK,” ujar Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Setelah mengumpulkan data di awal bulan, pertukaran data dengan mitra AEoI dan OJK ini akan akan diakumulasikan untuk kemudian dilakukan pertukaran pada akhir September ini. Namun sejauh ini jumlah data yang diperoleh dari OJK terkait warga Indonesia yang wajib pajak dan tinggal di luar negeri masih belum dapat dipastikan.

“Nanti akhir September kita sudah dapat pertukarkan dengan mitra AEoI kita. Ya sudah siap semua kok,” kata Yoga.

Hal senada sebelumnya juga dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan terkait kesiapan DJP. Ia memastikan pihaknya telah siap mengimplementasikan pertukaran data AEoI "Semua sudah dipersiapkan, sudah ditandatangani, dan sudah kerjasama juga dengan OJK,” kata Robert.

Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI pada September tahun ini berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).

Dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×