kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak berlakukan AEol, ini mekanismenya


Minggu, 09 September 2018 / 14:27 WIB
Ditjen Pajak berlakukan AEol, ini mekanismenya
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, awal September ini data warga Indonesia wajib pajak yang ada luar negeri sudah diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang dalam pengumpulan untuk kemudian dipertukarkan dengan data wajib pajak negara lain. “Jadi nanti data dari nasabah asing yang masuk ke kita melalui sistemnya OJK itu akan di pilih per negara,” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

Ia mencontohkan, data dari setiap negara tersebut akan disimpulkan dan kemudian ditukar dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara lain peserta program AEoI. “Misalkan kalau data warga Singapura sudah dikumpukan sendiri, warga negara Inggris sudah dikumpulan sendiri. Nanti tinggal dari masing-masing itu kita pertukarkan dengan negaranya masing-masing melaui CTS,” ujarnya.

Sejauh ini OJK sedang melakukan pengumpulan data, selanjutya akhir September 2018 ini data akan segera dipertukarkan. “Kita sudah ada data wajib pajak negara lain (peserta program AEoI). Paling lambat akhir September ini kita pertukaran dengan negara tersebut. Otomatis saja,” tegasnya.

Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun pada akhir 2018 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×