kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengadilan DKI menolak banding Andi Mallarangeng


Kamis, 23 Oktober 2014 / 19:25 WIB
Pengadilan DKI menolak banding Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Sejarah Hari Perawat Internasional 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut tetap dijatuhi pidana selama empat tahun penjara.

"(Banding) Andi Alifian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Kamis (23/10).

Kendati demikian, Hatta tak menyebutkan kapan putusan majelis banding tersebut dijatuhkan. Ia hanya menyebut bahwa keputusan tersebut diputus dalam persidangan dengan Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri Bapatua.

Andi Alifian Mallarangeng merupakan terdakwa kasus korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi divonis hukuman pindana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Andi terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan yang dihubungi secara terpisah membenarkan putusan PT DKI tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum berikutnya terkait putusan tersebut. "Kami belum ada pemberitahuan resmi," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×