kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng di rutan KPK


Kamis, 23 Oktober 2014 / 13:26 WIB
Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng di rutan KPK
ILUSTRASI. Kenapa kucing tidak boleh makan nasi?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Roy untuk menjenguk mantan Menpora sebelum dia, Andi Alfian Mallarangeng y‎ang tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) lantaran terseret kasus korupsi proyek Hambalang.

"Untuk menjenguk Mas Andi Mallarangeng," kata Roy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Lebih lanjut menurut pakar telematika tersebut mengatakan bahwa menjenguk Andi Mallarangeng telah menjadi keinginannya sejak lama. Pasca lengser dari Menpora, Roy merasa lebih leluasa untuk menjenguk Andi.

"Sekarang saya udah bebas, jadi sudah tidak ada kaitan apa-apa. Jadi istilahnya ini atas adik dan kakak saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi divonis hukuman pindana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Andi terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×