kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Andi Mallarangeng hadapi vonis hari ini


Jumat, 18 Juli 2014 / 11:03 WIB
Andi Mallarangeng hadapi vonis hari ini
ILUSTRASI. Otten Coffee, penyedia perangkat pembuatan kopi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jumat (18/6).

"Siap dengan sidang vonis hari ini," kata Andi saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat pagi

Lebih lanjut Andi masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah. Dalam persidangan kata Andi, saksi-saksi tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, seperti apa yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapapun, menyalagunakan wewenang, memperkaya diri, orang lain dan sebagainya," ungkap dia.

Dia masih tetap menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya penuh dengan asumsi dan spekulasi. Oleh karena itu, Andi berharap bisa bebas dari segala tuntutan. "Saya harap bebas," ungkap dia.

Sebelumnya, Andi dituntut dengan pidana 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor.

Selain itu, JPU juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita.

Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Asisten II Kota Prabumulih Achmad Sobri mengatakan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih mendukung kegiatan Pertamina EP meningkatkan produksi migas. "Jika produksi migas di Kota Prabumulih meningkat, tentunya pendapatan daerah kita juga akan meningkat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×