kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Hambalang bengkak karena Andi Mallarangeng


Jumat, 18 Juli 2014 / 14:21 WIB
Dana Hambalang bengkak karena Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Gejala penyakit batu ginjal.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Membengkaknya anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor disebutkan lantaran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alifian Mallarangeng. Andi menginginkan adanya perubahan konsep bangunan tersebut.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek P3SON dengan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7).

"Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi.

Menurut majelis hakim, saat Andi saat itu menerima laporan dari  Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, mengenai program di Kemenpora termasuk P3SON. Hal ini disampaikan wafid kepada Andi saat  awal masa jabatan Andi sebagai menteri. Andi kemudian memerintahkan Wafid untik melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru.

Sebagai tindak lanjut permintaan tersebut, dilakukanlah pertemuan di lantai 10 Gedung Kemenpora yang diikuti Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo, dan Anggraeni Dewi Kusumastuti. Saat itu dipaparkan desain, konsep bangunan, luas tanah dan gedung untuk proyek Hambalang.

"Lalu terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional serta ditambahan venue untuk olahraga ekstrim," tambah Hakim Prim.

Oleh karenanya, proyek P3SON Hambalang yang semula senilai Rp 125 miliar, membengkak menjadi Rp 265 miliar. Akhirnya, nggaran membengkak menjadi total Rp 2,5 triliun lantaran perubahan kontrak menjadi tahun jamak (multi years).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×