Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Istri Andi Alfian Mallarangeng, Vitri Cahyaningsih, tak kuasa menahan tangisnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk suaminya, Jumat (18/7/2014). Vitri yang mengenakan baju lengan panjang warna abu-abu juga menggelengkan kepalanya.
Sejumlah kerabat Vitri yang duduk di kursi pengunjung pun berusaha menenangkan dengan memeluknya. Sementara itu, dua anak Andi, yaitu Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng hanya terdiam seusai mendengar vonis yang diputuskan hakim. Mereka kemudian berjalan ke ruang tunggu terdakwa dan memeluk ayahnya.
Dalam ruang tunggu terdakwa, wajah Vitri masih terlihat sendu. Andi kemudian menggenggam tangan Vitri. Sementara itu, Andi terlihat lebih tenang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya. Oleh karena itu saya memutuskan untuk banding," kata Andi seusai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Andi divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan bahwa Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News