kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andi Mallarangeng bebas dari hukuman Rp 2,5 miliar


Jumat, 18 Juli 2014 / 16:22 WIB
Andi Mallarangeng bebas dari hukuman Rp 2,5 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangng dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim berpendapat, hukuman uang yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Andi tidak terbukti karena uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Andi sendiri. "Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusannya di Pengdilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Haswandi, uang tersebut berasal‎ dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Sekretaris Menpora kala itu, Wafid Muharram yang kemudian diberikan kepada Poniran.

‎Uang tersebut kata Hakim Ketua Haswandi, digunakan untuk sejumlah kegiatan, yakni ‎kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi, dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia. Kemudian pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja, juga untuk pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) protokoler Kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohimah. "Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti,‎" demikian Haswandi.

Andi Mallarangeng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembanguanan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Andi Mallarangeng dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan .

Ia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×