kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andi Mallarangeng divonis empat tahun bui


Jumat, 18 Juli 2014 / 15:23 WIB
Andi Mallarangeng divonis empat tahun bui
ILUSTRASI. Proses IPO PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ditargetkan selesai akhir Februari 2023. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Andi Alfian Mallarangeng empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dipandang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakin Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7).

Hal-hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Andi yakni perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Andi yakni dirinya belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, telah mengabdi kepada negara dan mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama dari pemerintah serta Andi dinilai belum menikmati hasil perbuatannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Andi sebagai Menpora kala itu tidak mengawasi perbuatan adiknya, Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora sehingga Choel dapat melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dengan pembangunan P3SON dan meminta fee yang dari fakta persidangan diketahui sejumlah Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu.

Uang tersebut merupakan imbalan diloloskannya PT Adhi Karya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek P3SON Hambalang dan PT Global Daya Manunggal sebagai sub kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Majelis juga menilai Andi sebagai Menpora tidak mengurusi hal-hal teknis tetapi malahan hanya mengurus kebijakan sehingga berakibat banyaknya penyimpangan dalam proses pembangunan P3SON.

Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Andi dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subidair dua tahun kurungan.

Atas vonis hakim tersebut, Andi mengaku akan mengajukan banding. "Saya mengerti dengan putusan yang disampaikan Yang Mulia. Saya merasa putusan Yang Mulia tidak sesuai dengan rasa keadilan. Saya menyatakan untuk banding," ungkap Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×