kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan PPN Tahun Depan Terkerek Kenaikan Gaji PNS dan Belanja Pemilu


Senin, 21 Agustus 2023 / 09:24 WIB
Penerimaan PPN Tahun Depan Terkerek Kenaikan Gaji PNS dan Belanja Pemilu
ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (7/2). Penerimaan PPN Tahun Depan Terkerek Kenaikan Gaji PNS dan Belanja Pemilu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kunci utama untuk meningkatkan penerimaan PPN dan PPnBM adalah dengan menjaga tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi di tahun depan. 

Dalam konteks ini, pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan menjadi sangat relevan.

Selain itu, momen pemilihan umum (pemilu) tahun depan juga akan menjadi pendorong pencapaian target penerimaan PPN. "Kegiatan pemilu bisa menjadi sisi lain yang bisa memicu permintaan masyarakat," ujar Wahyu.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN

Di sisi lain, Wahyu berharap, pemerintah tidak mengerek tarif PPN jadi 12% pada tahun depan, meski menjadi amanat Undang-Undang 7 Tahun 2021 Nomor Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini menyebutkan, tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025. "Saya melihat, belum ada urgensi untuk melakukan itu," sebutnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menduga, pemerintah tidak akan berani menaikkan tarif PPN menjadi 12% lantaran ada Pemilu 2024. "Kalau berani menaikkan tarif PPN di tahun politik, bunuh diri politik namanya," ungkap Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×