Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
RENCANA KENAIKAN GAJI ASN - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan 12%. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"ASN TNI/Polri (naik) 8%, sementara pensiunan 12% kenaikan lebih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mengutip Infopublik.id, secara rinci, dari total Rp 52 triliun tersebut, besaran untuk ASN pusat adalah Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan anggarannya ditambah Rp 17 triliun, serta ASN daerah Rp 25,8 triliun.
"Gaji PNS tahun depan yang disampaikan Pak Presiden, ASN, TNI/Polri 8% pensiunan 12%. Kalau ASN kenaikan dari gaji diumumin masing-masing K/L," ujar Menkeu.
Menkeu menambahkan, selain gaji pokok, PNS juga tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Itulah mengapa kata dia kenaikan gaji bagi pensiunan diberikan lebih tinggi dari PNS.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya, pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Diusulkan Naik, Bisa Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga?
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan kenaikan gaji pagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan tersebut. Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Presiden.
Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Baca Juga: Kenaikan Tukin ASN Menunggu Restu Jokowi, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News