Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan.
Dia bilang, tarif PPN tahun depan kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku saat ini.
"Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR, Jumat (19/5).
Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Butuh Tax Ratio 12%
Namun, masyarakat harus bersiap-siap. Pasalnya, tarif PPN akan dinaikkan lagi secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meski target tersebut sudah tertuang dalam UU HPP, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Insentif PPN Mobil Listrik Membawa Dampak Positif ke Wuling Motors
"Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," kata Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Sebagai informasi, pengenaan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News