Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun depan. Hal ini sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan domestik yang diproyeksi masih kuat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 810,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,2% dari outlook akhir 2023 yang sebesar Rp 742,3 triliun.
Menurut dokumen tersebut, pemerintah memasang target penerimaan PPN tahun depan sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap solid. Ini seiring aktivitas perekonomian yang makin membaik.
Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji PNS, Belanja Pegawai pada Tahun 2024 Naik Jadi Rp 481,4 Triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak tahun depan secara umum akan lembaganya lakukan melalui perluasan basis pajak.
Ambil contoh, melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada pula penguatan ekstensifikasi pajak, pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, implementasi core tax system, serta penegakan hukum.
"Strategi tersebut diharapkan dapat merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2024, tidak hanya PPN, namun juga untuk jenis pajak lainnya," kata Dwi kepada KONTAN, Minggu (20/8).
Baca Juga: PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kunci utama untuk meningkatkan penerimaan PPN dan PPnBM adalah dengan menjaga tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi di tahun depan.
Dalam konteks ini, pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan menjadi sangat relevan.
Selain itu, momen pemilihan umum (pemilu) tahun depan juga akan menjadi pendorong pencapaian target penerimaan PPN. "Kegiatan pemilu bisa menjadi sisi lain yang bisa memicu permintaan masyarakat," ujar Wahyu.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN
Di sisi lain, Wahyu berharap, pemerintah tidak mengerek tarif PPN jadi 12% pada tahun depan, meski menjadi amanat Undang-Undang 7 Tahun 2021 Nomor Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini menyebutkan, tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025. "Saya melihat, belum ada urgensi untuk melakukan itu," sebutnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menduga, pemerintah tidak akan berani menaikkan tarif PPN menjadi 12% lantaran ada Pemilu 2024. "Kalau berani menaikkan tarif PPN di tahun politik, bunuh diri politik namanya," ungkap Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News