kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan pajak per Juli 2018 mencapai 48,26% dari target


Selasa, 14 Agustus 2018 / 20:58 WIB
Penerimaan pajak per Juli 2018 mencapai 48,26% dari target
ILUSTRASI. Menkeu memaparkan kinerja APBN 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari - Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun atau 48,26% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Dibandingkan dengan periode sama tahun 2017, pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 14,36% secara year-on-year.

Apabila penerimaan uang tebusandari program pengampunan pajak (tax amnesty/TA) yang sifatnya tidak berulang (one-off) selama bulan Januari – Maret 2017 sebesar Rp 12,03 triliun tidak dimasukkan dalam penghitungan pertumbuhan ini, peneruman pajak per Juli 2018 tumbuh 16,69%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak per Juli 2018 ditopang pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sebesar 14,21%, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tumbuh  sebesar 14,26%, serta pajak bumi bangunan (PBB) & pajak Lainnya yang tumbuh 14,48%.

“Jadi, kami cukup positif dengan angka in. Mudah-mudahan bulan depan bisa bagus lagi sehingga bisa mencapai target APBN,” kata Robert di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (14/8).

Ia merinci, penerimaan per jenis pajak, beberapa jenis pajak yang cukup kuat pertumbuhannya adalah PPh badan yang tumbuh 23,28%, PPh 22 impor tumbuh 28,32%, dan PPN impor yang naik 27,46%.

“Selain itu, PPh orang pribadi juga tumbuh 20,52%. Jadi, paling kuat dorongannya adalah PPh badan sebab pertumbuhannya tinggi dan kontribusinya tinggi,” kata Robert.

Sementara itu, PPh pasal 21 tercatat tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017, dari sebesar 0,57% naik menjadi 16,13%. Faktor utama peningkatan ini adalah pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS untuk pertama kalinya, serta pencairan THR untuk karyawan swasta.

“Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak juga mendorong peningkatan penerimaan PPN dalam negeri," imbuhnya.

Robert juga merinci, berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak dari semua sektor tumbuh. Industri pengolahan misalnya, mencatatkan pertumbuhan 29,9% dengan penerimaan sebesar Rp 194,36 trilun. Sektor perdagangan dan jasa keuangan juga menyumbang terbesar bagi penerimaan pajak dengan nominal masing-masing Rp 131,7 triliun dan Rp 88,17 triliun dan dengan pertumbuhan masing-masing 20,3% dan 13,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×