Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menambah lima bandar udara (bandara) internasional baru sejak awal tahun 2025.
Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Kepmenhub Nomor KM 30 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, dengan penambahan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia mencapai 22 bandara.
Menurutnya, kebijakan ini bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Jadi Bandara Internasional, Bandara Ahmad Yani Semarang Siapkan Rute Internasional
“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).
Adapun bandara internasional yang ditetapkan dalam Kepmenhub Nomor KM 26 Tahun 2025 antara lain, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Sementara itu, di dalam Kepmenhub Nomor KM 30 Tahun 2025 bandara internasional tersebut di antaranya Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.
Baca Juga: Daftar Rute 17 Penerbangan Batik Air & Citilink yang Pindah ke Bandara Soekarno-Hatta
Lukman menuturkan, penetapan status internasional itu dilakukan berdasarkan kajian yang meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandara internasional eksisting.
Pertimbangan selanjutnya, keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai dan karantina, serta kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, kemanan dan pelayanan penerbangan.
“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Selanjutnya: Daftar Harga & Cara Beli Tiket Persib Bandung vs Semen Padang di Super League 2025
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jakarta & Sekitarnya, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News