Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang dijual di pasaran dengan label beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku diduga dengan sengaja mencampur beras berkualitas rendah lalu mengemasnya seolah-olah sebagai beras bermutu tinggi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan praktik ini terungkap setelah penyelidikan mendalam dan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap sampel beras di beberapa titik distribusi.
Baca Juga: Beras Medium-Premium Bakal Dihapus, Ini Kata Mentan
Dari hasil pemeriksaan, beras yang dipasarkan sebagai beras premium itu tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020, yang menjadi acuan mutu beras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan Permentan dan Peraturan Badan Pangan Nasional,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, dikutip Rabu (6/8/2025).
Satgas Pangan Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Baca Juga: Pemerintah akan Hapus Beras Premium-Medium
Helfi mencatat, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium.
Tiga orang jadi tersangka
Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025.
Baca Juga: Stok Beras Premium di Alfamart-Indomaret Kosong, Imbas Beras Oplosan?
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan empat merek beras premium milik PT PIM yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera dalam label kemasan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Beras Oplosan Merek Premium Dibongkar, Pelaku Terancam Pidana Berat"
Selanjutnya: Saham INCO Menguat 5,42% Rabu (6/8), Transaksi Capai Rp 74,4 Miliar
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jakarta & Sekitarnya, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News