kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

KPK Sebut Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Dapat Rp100 Juta per Pekan


Kamis, 04 Juni 2026 / 19:35 WIB
KPK Sebut Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Dapat Rp100 Juta per Pekan
ILUSTRASI. KPK tetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai salah satu tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal yakni Jaya Saputra.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya diduga memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diproses. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menyeretnya

Dalam praktiknya, setiap pengurusan dokumen disebut memiliki tarif tertentu atau dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya”.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST selaku staf Subdit Izin Tinggal,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga dana hasil pungutan tersebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee yang dikelola Gusti Bernardiansyah.

Dana berasal dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

Menurut KPK, selama periode 2022–2026 para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun melalui perantara.

Baca Juga: Sempat Dicari KPK, Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK di Tengah Malam

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” lanjut Setyo.

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan penerimaan uang oleh Silmy tidak hanya terjadi saat menjabat Dirjen Imigrasi, tetapi juga berlanjut setelah yang bersangkutan menduduki jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Yang kami temukan sampai saat ini dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” ujar Asep.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Baca Juga: KPK Buru Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam Pengembangan OTT Imigrasi

KPK juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. 

Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×