CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Direkomendasikan Tahun 2023


Senin, 12 Juni 2023 / 16:48 WIB
Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Direkomendasikan Tahun 2023
ILUSTRASI. Banggar Rekomendasikan Pemerintah Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan di 2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menginginkan agar kebijakan penerapan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang.

Implementasi penerapan cukai baru ini tentunya sejalan dengan perekonomian Indonesia yang sudah semakin pulih. Dia berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan bisa sejalan dengan kondisi lingkungan yang semakin baik.

“Jangan selalu kita kejar pertumbuhan ekonomi, tapi kita menyisakan bagi anak cucu kita di kemudian hari di lingkungan yang porak-poranda, yang sudah tidak ramah ditinggali oleh anak cucu kita,” tutur Said kepada awak media, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (12/6).

Baca Juga: Alasan BKF Belum Targetkan Rasio Perpajakan 2024 Tumbuh Dobel Digit

Said juga menegaskan penerapan cukai ini bukan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan, tetapi untuk mengurangi konsumsi plastik, dan konsumsi minuman manis di kalangan masyarakat, yang memang berdampak sangat buruk.

“Harapan saya tahun depan bahkan bisa di implementasikan. Saya sebenarnya dari sisi rekomendasi Banggar sudah mengarahkan dari 2022 loh. Mulai penerapan pajak karbon, bahan hingga cukai plastik dan minuman kemasan berpemanis ini,” jelasnya.

Said memaklumi penundaan rencana penerapan cukai baru ini yang sempat tertunda karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian dan masyarakat menengah ke bawah yang belum pulih.

“Sekarang di 2024 sudah waktunya dan tidak bisa di elakkan dan pemerintah mulai lah. Jadi ngga usah dimulai dengan besar-besar dulu, mulai dari hal kecil dulu saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu Kementerian Keuangan meminta arahan kepada Banggar agar implementasi kebijakan pemungutan tarif cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga: Ramalan Ekonomi BI Tak Setinggi Pemerintah

Fabrio mengatakan, penerapan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan ini harus sejalan dengan pemulihan ekonomi dan juga daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak membebani sektor yang dikenakan tarif tersebut.

“Implementasi ini harus kita selaraskan dengan  pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat, mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan  persiapan kebijakan ini,” tutur Febrio saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (12/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×