kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu


Rabu, 21 Desember 2022 / 10:36 WIB
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023.

Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar.

Kemudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 20,03% Hingga 14 Desember 2022

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, target yang tertuang dalam APBN 2023 tersebut masih perencanaan pemerintah dalam menentukan penerimaan negara tahun depan. 

Artinya, pihaknya masih belum tentu akan menerapkan kebijakan tersebut di tahun depan.

Terlebih lagi, tahun 2023 merupakan tahun yang penuh ketidakpastian. Untuk itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat kebijakan dan akan melihat kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan dalam menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis.

"Target penerimaan MBDK dan cukai plastik Itu sifatnya perencanaan, sama dengan yang kami lakukan pada 2022, tetapi implementasinya akan kami sesuaikan dengan ekonomi, sosial, dan pemulihan ekonomi 2023," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (21/12).

Baca Juga: Kemenkeu Masih Plin-plan Putuskan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum dalam target penerimaan dalam APBN sejak 2016 lalu. 

Sebagai contoh, pada 2022 target pendapatan cukai plastik ditargetkan Rp 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 1,5 triliun. Namun, kepastian kebijakan tersebut masih belum menemukan titik terang pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×