Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya masih ‘plin-plan’ dalam memutuskan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, target penerimaan dari cukai plastik selalu muncul dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Misalnya saja pada tahun ini. Target pendapatan dari cukai plastik dituangkan dalam APBN 2022 yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 1,5 triliun. akan tetapi, kebijakan tersebut batal diterapkan pada tahun ini.
Di sisa tiga minggu menuju akhir 2022 pemerintah belum juga mengambil keputusan, alias masih mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi dan juga risiko ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan catatan Kontan, rencana mengenai pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sudah bergulir sejak 2016. Penerapan cukai tersebut batal pada 2016 dengan alasan memerlukan waktu yang lama untuk melakukan konsultasi dan juga mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penundaan tersebut berlangsung hingga 2019.
Pada 2020, wacana penerapan cukai tersebut mulai menemui titik terang. Saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp 6,25 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Patok Penerimaan Perpajakan Rp 2.021,2 Triliun
Sri Mulyani salah satunya mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp 1.500 per liter. Data Kemenkeu merekam produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya bisa sebesar Rp 2,7 triliun.
Sementara itu, minuman karbonasi sebesar Rp 2.500 per liter dan produksinya mencapai 747 liter per tahun, sehingga potensinya Rp 1,7 triliun.
Energy drink serta kopi dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 808 juta liter per tahun sehingga total potensi penerimaan mencapai Rp 1,85 triliun.
Sayangnya, meski sudah mendapat restu DPR, rencana tersebut kembali batal lantaran Indonesia dihantam pandemi Covid-19, sehingga perekonomian perlu dijaga.
Lebih lanjut, tahun depan, pemerintah juga menuangkan target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN TA 2023.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.
Meski sudah ada target penerimanya, penerapan cukai tersebut masih belum jelas.
Baca Juga: Target Penerimaan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4,06 Triliun di 2023
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, target penerimaan cukai yang tercantum dalam Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN TA 2023, hanyalah angka perencanaan saja. Artinya belum tentu diterapkan tahun depan.
“Angka (target penerimaan cukai plastik dan cukai MBDK) tersebut adalah perencanaan,” tutur Asko kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).
Implementasi cukai plastik dan MBDK akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian tanah air dan juga pembangunan dalam negeri. Sehingga Asko belum bisa memastikannya saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News