kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Judi Online Kini Jadi Ancaman Nasional


Selasa, 05 Agustus 2025 / 21:31 WIB
Judi Online Kini Jadi Ancaman Nasional
ILUSTRASI. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri) bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kiri) menggelar rilis kasus judi online di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online situs h55.hiwin.care dari hasil penangkapan polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone, kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena judi online (judol) di Indonesia makin gawat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut nilai transaksi judol bisa tembus Rp 999 triliun di akhir 2025, bahkan bisa lewat Rp1.100 triliun kalau tidak ada aksi tegas dari pemerintah dan aparat hukum.

“Indonesia ini sudah jadi target empuk buat penyedia judi online. Sudah ada mahasiswa yang bunuh diri karena terjebak utang judi, dan bahkan ada ayah yang nekat jual bayinya karena kecanduan,” kata Ivan, Selasa (5/8).

Masalah smakin rumit karena akses ke platform judol sangat gampang, cukup pakai HP. Pelaku juga pakai rekening ‘aspal’ alias asli tapi palsu yang dibeli lewat dark web atau platform ilegal untuk menyamarkan identitas dan mengaburkan aliran duit.

Fenomena jual beli rekening ini bikin kejahatan finansial makin gila. Di media sosial, forum gelap, sampai aplikasi chatting yang terenkripsi, banyak banget yang nawarin rekening atas nama orang lain. Rekening itu dipakai buat nampung duit hasil judi, penipuan online, sampai pencucian uang lintas negara.

Baca Juga: Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom

Ivan bilang, sekarang siapa pun bisa beli rekening palsu dalam hitungan menit. Masalahnya, masih banyak orang yang kurang paham soal literasi digital dan keuangan. Ditambah lagi, sistem deteksi dini di beberapa bank masih lemah.

Sebagai langkah konkret, PPATK bareng bank mitra udah mulai identifikasi, blokir, dan laporkan rekening-rekening mencurigakan. Semua itu dilakukan sesuai aturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Perbankan. 

Rekening-rekening yang dicurigai udah dikembalikan ke sistem bank dan sekarang lagi diproses buat pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD). “Semua langkah ini legal. Jangan disalahartikan sebagai perampasan. Ini bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari aliran duit haram,” tegas Ivan.

Baca Juga: BTN Tindaklanjuti Arahan PPATK Soal Pemblokiran Sementara Rekening Dormant

Ia juga bilang, perang melawan kejahatan finansial butuh kerja sama banyak pihak: dari OJK, Bank Indonesia, polisi, kejaksaan, sampai institusi perbankan. Tanpa kerja bareng, PPATK nggak bisa hadapi modus-modus kejahatan yang makin canggih.

Ivan juga ingatkan masyarakat buat lebih melek literasi keuangan digital dan jangan asal buka rekening buat orang lain atau nyewain identitas ke pihak yang nggak jelas.

“Kita tidak bisa hanya menunggu kejadian. Harus gerak cepat, proaktif, dan pencegahan harus jadi prioritas. Sistem pelaporan, teknologi deteksi, dan intelijen keuangan harus jalan bareng,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×