kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Target Penerimaan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4,06 Triliun di 2023


Rabu, 14 Desember 2022 / 16:15 WIB
Target Penerimaan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4,06 Triliun di 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai serius untuk menerapkan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 tardapat target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.  

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. emudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Baca Juga: Mengukur Dampak Kenaikan Tarif Cukai ke Inflasi dan pertumbuhan Ekonomi

Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum dalam target penerimaan dalam APBN sejak 2016 lalu. Sebagai contoh, pada 2022 target pendapatan cukai plastik ditargetkan Rp 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 1,5 triliun. Namun, kepastian kebijakan tersebut masih beklum menemukan titik terang pada tahun ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut, rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan diusulkan untuk bisa diterapkan dalam APBN 2023.

“Mengenai cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi kami sampaikan bahwa tentu kita punya mekanisme bahwa terobosan tersebut akan tetap disampaikan dalam RAPBN 2023,” kata Dia.

Askolani mengatakan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan dan dampaknya kepada perekonomian, sehingga pemungutan cukai tersebut akan diberlakukan pada tahun depan jika usulan tersebut disetujui.

“Makanya kita untuk implementasi tersebut belum kita lakukan di tahun ini, dan Insya Allah kita usulkan di 2033 dan tentunya nanti dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata dia saat itu.

Baca Juga: 2 Alasan Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×