Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa insentif kepada guru non-ASN pendidikan formal dan non-formal pada tahun 2025.
Besaran bantuan untuk guru formal untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah Rp 2.100.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Sementara, untuk guru PAUD non-formal, berhak mendapatkan insentif Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," ujar Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dalam situs Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap, yakni pada periode Agustus-September 2025. Insentif ini dinilai sangat penting, mengingat banyak guru non-ASN yang masih menerima upah di bawah standar.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengecekan data penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan insentif guru non-ASN?
Cara cek insentif guru non-ASN
Pengecekan penerima bantuan insentif guru non-ASN dapat dilakukan melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Berikut adalah tata cara pengecekannya:
Baca Juga: Klik info.gtk.dikdasmen.go.id, Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta
- Buka laman info.gtk.dikdasmen.go.id di web browser Anda
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, klik “Login”
- Cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
- Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik
- Pada menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi.
- Cek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit
- Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar
- Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
- Setelah selesai memeriksa penerima bantuan insentif guru non-ASN, Anda bisa melakukan verifikasi rekening. Hal ini penting dilakukan agar bantuan bisa tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri.
Baca Juga: Ingin Cek Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini Cara Login Info GTK Dikdasmen