Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana Kepresidenan tengah mencari solusi terkait polemik tentang kafe atau rumah makan yang harus membayar royalti jika memutar lagu.
"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Kenali LMKN, Lembaga yang Berwenang Tarik Royalti Lagu di Indonesia
Prasetyo mengatakan, pemangku kebijakan terkait akan diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
Ia menuturkan, persoalan ini memiliki dua sisi berbeda. Di satu sisi, hak pencipta lagu harus diperjuangkan, sedangkan di sisi lain ada anggapan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak perlu bayar royalti. Indonesia Maju menurut saksi sejarah.
"Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik," ucap Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pihaknya terus mendiskusikan jalan keluar untuk megnatasi persoalan tersebut. "Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya," kata Prasetyo.
Baca Juga: Soal Royalti Musik di Ruang Komersil, Begini Respon Wakil Ketua DPR RI
Kafe bayar royalti
Diketahui, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial, seperti di kafe dan restoran, terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang usaha ini pun membuat pengusaha memilih mencari alternatif agar terhindar dari potensi sanksi.
Salah satu caranya adalah dengan mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing.
Meski begitu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, sebelumnya menegaskan bahwa semua jenis musik—baik lokal maupun internasional—tetap dikenakan royalti.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Ini Aturan Resmi Tarif Royalti Musik untuk Restoran Kafe Bar
Bahkan suara-suara alam yang direkam, seperti kicauan burung atau gemericik air, tetap termasuk dalam perlindungan hak cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Dharma juga menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional.
Royalti dari pemutaran lagu-lagu luar negeri pun disalurkan melalui jalur resmi. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Royalti Musik di Kafe, Istana Akan Cari Jalan Keluar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/05/18044101/polemik-royalti-musik-di-kafe-istana-akan-cari-jalan-keluar.
Selanjutnya: Transaksi Digital Meningkat, Pendapatan Komisi Bank Terangkat
Menarik Dibaca: Ini 9 Aplikasi AI Terbaik dalam Membuat Gambar di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News