kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis, Kenapa?


Rabu, 08 Februari 2023 / 18:50 WIB
Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis, Kenapa?
ILUSTRASI. Rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis masih belum jelas.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis masih belum jelas. Pengamat pajak memperkirakan kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan tak akan terealisasi sampai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir karena sejumlah faktor.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat sebenarnya pada awal tahun ini kebijakan tersebut bisa saja dilaksanakan, tetapi terbentur sejumlah kendala, termasuk dari sisi politik.

"Kemungkinan besar terbentur masalah politik karena harus mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/2).

Baca Juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu

Dia juga menyebut dari segi waktu akan terlalu berisiko secara politik kalau menerapkan kebijakan tersebut mendekati tengah tahun 2023 karena sudah masuk dalam momen pemilu.

Selain itu, Fajry menyebut pemerintah, khususnya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sepertinya juga masih melakukan hitung-hitungan dalam rencana implementasi barang kena cukai terkait plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

"Oleh karena itu, saya yakin kalau ekstensifikasi tidak akan terlaksana sampai pemerintahan Jokowi berakhir," kata dia.

Adapun cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sebenarnya sudah dari lama masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi penerapannya sampai sekarang tidak pernah terlaksana.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 terdapat target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Dengan demikian, total penerimaan dari keduanya sebesar Rp 4,06 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Masih Plin-plan Putuskan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×