kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Penjelasan Pemerintah Terkait Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih


Rabu, 06 Agustus 2025 / 05:05 WIB
Penjelasan Pemerintah Terkait Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih
ILUSTRASI. Suasana Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Enteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut bahwa dana desa bukan menjadi jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa dana desa bukan menjadi jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Meski demikian, Zulhas mengatakan bahwa yang menjadi jaminan adalah barang yang akan digunakan dan dijajakan oleh Kopdes Merah Putih.

“Dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman misalnya untuk gas, gasnya yang dijaminkan, kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu, yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Namun, Zulhas mengungkapkan, dana desa bakal menjadi pilihan atau jaminan terakhir bila Kopdes Merah Putih terindikasi melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraannya.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Kredit dengan Jaminan Dana Desa, Akrindo Ingatkan Risikonya

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru terakhir kira-kira,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa skema kredit Kopdes Merah Putih tidak menggunakan agunan konvensional seperti pinjaman komersial biasa.

Di mana, pencairan pembiayaan dari bank Himbara mensyaratkan adanya surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurutnya, surat itu harus menyatakan kesanggupan menggunakan Dana Desa untuk memastikan keberlangsungan koperasi apabila menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.

Baca Juga: Resmi! Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Kredit untuk Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

“Namun, ini bukan berarti Dana Desa menjadi jaminan langsung atau agunan fisik. Mekanisme ini lebih bersifat sebagai komitmen fiskal dan bentuk tanggung jawab desa terhadap program yang dijalankan bersama,” jelasnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Budi, PMK 49/2025 juga memberi kewenangan kepada bank penyalur untuk menetapkan syarat tambahan, sesuai prinsip kehati-hatian.

Artinya, kata dia, meskipun plafon pembiayaan telah ditentukan yakni Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6%, pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi secara kelembagaan dan bisnis, sesuai evaluasi masing-masing bank.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Menjadi Jaminan Koperasi Merah Putih

“Skema ini dirancang agar koperasi tetap dapat mengakses pembiayaan dengan syarat yang lebih inklusif, tanpa membebani desa secara langsung, tapi juga tetap menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan program,” pungkasnya.

Selanjutnya: Mengenal Bichat, Aplikasi Chatting Tanpa Internet yang jadi Tandingan WhatsApp!

Menarik Dibaca: Mengenal Bichat, Aplikasi Chatting Tanpa Internet yang jadi Tandingan WhatsApp!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×