Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimis revisi tax holiday kali ini akan menarik minat investor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan PMK tax holiday yang berlaku saat ini terlalu kaku dan susah untuk didapatkan investor.
Menurut Suahasil, dengan perubahan melalui berbagai relaksasi seperti pengurangan PPh yang bisa saja di bawah 100% dan nilai investasi yang tidak harus Rp 1 triliun membuat pemerintah mempunyai ruang untuk menimbang-nimbang. "Ini membuat tax holiday akan lebih atraktif untuk dunia usaha," ujarnya, Kamis (23/7).
Adapun dalam revisi terbarunya pemerintah memasukkan empat sektor industri baru untuk mendapatkan fasilitas pajak tertinggi pemerintah ini.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan empat industri baru tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ini berarti industri yang menerima tax holiday bakal berjumlah 9 industri.
Lima sisanya adalah industri lama yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, serta peralatan komunikasi. Menurut Bambang, masuknya empat industri baru ini konsisten dengan apa yang menjadi visi misi pemerintah yaitu hilirisasi dan mendorong infrastruktur lebih jauh lagi.
Untuk nilai investasi yang mendapat tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar.
Mengenai bentuk fasilitasnya, Bambang bilang akan diubah menjadi pengurangan dengan maksimal 100% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang selama 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun.
Khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi, apabila rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar hinggga kurang dari Rp 1 triliun akan diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50%. Sebaliknya, apabila rencana penanaman modalnya mencapai Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News