kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor bisa dapat tax holiday sampai 20 tahun


Kamis, 23 Juli 2015 / 20:41 WIB
Investor bisa dapat tax holiday sampai 20 tahun


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun.

Sebelumnya fasilitas tax holiday hanya bisa berlaku maksimal 10 tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bentuk fasilitas tax holiday akan diubah menjadi pengurangan dengan maksimal 100% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun.

Nah, khusus perpanjangan menjadi 20 tahun ini memang akan dilihat secara komprehensif oleh Menteri Keuangan Tidak hanya sektor, namun juga besaran investasi menjadi pertimbangan. "Kalau investasi kilang yang bisa mencapai Rp 80 triliun tentu harus kita berikan perhatian khusus," ujarnya, Kamis (23/7).

Apabila industri tersebut juga memiliki dampak yang signifikan untuk menurunkan impor secara drastis seperti industri pembuatan turbin juga akan menjadi pertimbangan Menkeu. Adapun untuk nilai investasi yang mendapat tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar.

Khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi pula, apabila rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar hinggga kurang dari Rp 1 triliun akan diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50%. Sebaliknya, apabila rencana penanaman modalnya mencapai Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak hingga 100%.

Targetnya, revisi tax holiday ini akan keluar pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×