Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah siap mengeluarkan aturan tentang insentif keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) insentif ini.
Penerbitan PMK tersebut masih harus menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari pemberian insentif, revisi dari peraturan nomor 38 tahun 2003 tentang fasilitas PPN.
"PP-nya tinggal tunggu ditandatangani," ujar Bambang, di Istana Negara Jakarta, Kamis (23/7). Setelah PP keluar, PMK akan menyusul untuk mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal.
Rencananya, semua aturan itu akan selesai pada bulan Juli ini. Sehingga, aturan itu sudah bisa efektif pada bulan Agustus mendatang.
Aturan ini diharapkan mendorong industri galangan kapal yang berada di luar batam tumbuh.
Selama ini, pemerintah mematok tarif PPN untuk industri galangan kapal di luar batam sebesar 10%. Sementara di Batam, sudah lebih dulu tidak dipungut.
Menteri peridnustrian Saleh Husin mengatakan, insentif ini sebetulnya tergolong lambat keluar. Sebab, targetnya sudah selesai pada tanggal 1 Juni 2015 lalu. Namun memang masih ada hal-hal yang belum selesai dibahas.
Dengan adanya insentif ini maka industri galangan kapal lokal bisa meningkat. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi permintaan kapal untuk permintaan dalam negeri. Jokowi memang berniat untuk mengurangi ketergantungan Indonesia atas kapal dari impor.
Sementara itu ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam bilang, jika industri manufaktur dalam negeri meningkat maka akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, Indonesia bisa sedikit demi sedikit lepas dari ketergantungan komoditas sebagai sumber pertumbuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News