kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain tax holiday, pemerintah godok 2 aturan ini


Kamis, 23 Juli 2015 / 21:43 WIB
Selain tax holiday, pemerintah godok 2 aturan ini


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Selain tax holiday, pemerintah juga menggodok dua insentif untuk mendorong investasi. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan revisi PP tentang Ketentuan Gudang Berikat/Tempat Penimbunan Berikat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk KEK, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday. Bentuk fasilitasnya sama dengan fasilitas tax holiday secara umum. Hanya saja, bidang usaha yang akan diberikan fasilitas adalah industri utama di KEK. "Fasilitas tax allowance juga bisa diberikan bagi seluruh industri selain industri utama di KEK," ujarnya, Kamis (23/7).

Industri KEK yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan berbasis manufaktur. Untuk industri lainnya seperti pariwisata bisa mendapat tax allowance.

Dalam KEK sendiri pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk di awal investasi. Pembebasan ini adalah pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan selama 2 tahun untuk pembangunan atau pengembangan industri yang menghasilkan barang dan jasa.

Sementara itu, untuk revisi PP Gudang Berikat pemerintah akan memperluas fungsi gudang berikat sehingga dapat berfungsi sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku. Dengan kebijakan ini pemerintah berharap industri semakin dekat dengan bahan baku asal impornya sehingga dapat menurunkan biaya logistik.

Menkeu Bambang mengakui kebijakan ini mengarahkan Indonesia sebagai basis distribusi logistik. Dua PP ini ditargetkan keluar pada akhir Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×