kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.284   6,00   0,04%
  • IDX 7.302   44,96   0,62%
  • KOMPAS100 1.079   7,01   0,65%
  • LQ45 853   6,41   0,76%
  • ISSI 217   0,97   0,45%
  • IDX30 439   3,22   0,74%
  • IDXHIDIV20 524   3,57   0,69%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 144   0,82   0,57%

Penerima tax holiday ditambah 4 sektor


Kamis, 23 Juli 2015 / 20:28 WIB
Penerima tax holiday ditambah 4 sektor


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Dalam revisi terbarunya, pemerintah memasukkan empat sektor industri baru untuk mendapatkan fasilitas pajak tertinggi pemerintah ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan empat industri baru tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ini berarti industri yang menerima tax holiday bakal berjumlah 9 industri.

Lima sisanya adalah industri lama yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, serta peralatan komunikasi. Menurut Bambang, masuknya empat industri baru ini konsisten dengan apa yang menjadi visi misi pemerintah yaitu hilirisasi dan mendorong infrastruktur lebih jauh lagi.

Industri pengolahan berbasis hasil pertanian masuk karena industri ini adalah industri yang besar, mulai dari tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Industri ini perlu didorong untuk bisa berkembang lebih besar. Industri transportasi kelautan akan difokuskan pada galangan kapal yaitu pembuatan kapal dan bukan reparasi atau peremajaan.

Untuk industri pengolahan di KEK, Kemkeu hanya akan memberikan tax holiday pada KEK yang berbasis manufaktur saja. Mengenai infrastruktur, pemerintah akan memberikan insentif kepada infrastruktur non-KPBU yang masuk membangun infrastruktur ekonomi seperti jalan tol dan pembangkit listrik.

Pemerintah tidak memberikan tax holiday kepada swasta yang sudah bekerja sama dengan pemerintah karena investor tersebut sudah mendapatkan fasilitas seperti penjaminan lewat PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) dan Viability Gap Fund (VGF). "Aturan ini akan keluar akhir bulan ini atau awal bulan depan," ujar Bambang, Kamis (23/7).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×