kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

BI: Payment ID Masih Uji Coba, Fokus Awal untuk Penyaluran Bansos


Minggu, 27 Juli 2025 / 14:23 WIB
BI: Payment ID Masih Uji Coba, Fokus Awal untuk Penyaluran Bansos
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menyebutkan, sistem Paymend ID masih dalam tahap uji coba. Tahap awal untuk mendukung penyaluran bantuan sosial.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebutkan, sistem Paymend ID masih dalam tahap uji coba. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur Payment ID secara menyeluruh masih membutuhkan waktu bertahun-tahun ke depan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, untuk tahap awal, BI hanya akan mengujicobakan Payment ID pada satu use case khusus, yakni untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai. 

"Proses uji coba ini akan dimulai pada 17 Agustus mendatang guna mendukung program perlindungan sosial (perlinsos)," kata Denny kepada Kontan, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: BI Akan Luncurkan Payment ID pada Agustus 2025 untuk Awasi Transaksi Keuangan Digital

Lebih lanjut, Denny menyampaikan, Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID hanya dapat digunakan otoritas yang memiliki kerja sama resmi dan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yg mengacu pada prinsip private consent based (dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Denny.

Ia menegaskan, pengembangan dan penggunaan data Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba," ujar Denny.

Denny menambahkan, seluruh proses uji coba tersebut juga termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan regulasi terkait lainnya yang telah ada.

Baca Juga: Geber Penyaluran Kredit Bank, BI Kurangi Oustanding SRBI

Selanjutnya: Kode Redeem Free Fire (FF) Hari ini 27 Juli 2025, Bisa Trial Skin Senjata Gratis, Lho

Menarik Dibaca: Makna Lagu Terbuang Dalam Waktu dari Barasuara, Soundtrack Film Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×