Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN). Presiden dan wakil presiden juga mendapat THR. Berikut rincian THR Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Celios: Defisit APBN di Atas 3% dari PDB Tanda Indonesia Masuk Jurang Resesi?
THR tersebut disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 4,3 juta ASN daerah dan sekitar 3,8 juta pensiunan.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama bulan Ramadan.
“THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas Airlangga.
Tonton: ANGGARAN MBG Rp 335 Triliun! Ketidakpastian Global Membawa Dampak Bagi APBN 2026
Rincian THR Presiden dan Wakil Presiden
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Besaran gaji pokok pejabat tertinggi negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan bagi pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Komisioner OJK Terpilih Harus Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Dengan acuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali Rp 5.040.000.
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden tercatat sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Berdasarkan komponen tersebut, total THR Presiden diperkirakan mencapai sekitar Rp 62.740.000.
Sementara itu, THR Wakil Presiden diperkirakan sekitar Rp 42.160.000.
Jumlah tersebut masih berpotensi lebih besar karena belum memasukkan kemungkinan tunjangan melekat lainnya yang dapat ikut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/13/094952426/pajak-thr-presiden-dan-wakil-presiden-ditanggung-negara-ini-besarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












