kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Penerapan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Disarankan Permanen, Ini Alasannya


Minggu, 21 September 2025 / 14:44 WIB
Penerapan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Disarankan Permanen, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Pemerintah telah memutuskan memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2029.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2029.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa kebijakan tersebut positif, namun sebaiknya tidak berhenti pada perpanjangan semata.

"Perpanjangan fasilitas Final PPh UMKM 0,5% hingga 2029 sudah baik. Bahkan lebih baik lagi jika selanjutnya seperti itu. Artinya permanen selamanya," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (21/9).

Menurutnya, pembatasan jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM baru muncul sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga: Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian

Sebelumnya, PP 46 Tahun 2013 memberikan kelonggaran tanpa batasan waktu bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun untuk menggunakan skema tersebut.

Raden menilai pembatasan jangka waktu justru kontraproduktif dengan kondisi UMKM di lapangan. Sebab, banyak pelaku usaha masih enggan berurusan dengan pajak.

"Wajib Pajak UMKM itu memang masih takut dengan pajak. Dengan bayar hanya 0,5% sebenarnya sudah baik," jelasnya.

Selain itu, sebagian besar UMKM belum disiplin menyelenggarakan pembukuan. Jika dipaksa beralih ke sistem pembukuan penuh, ia khawatir malah akan dibuat rugi sehingga tidak membayar PPh.

"Jadi membatasi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% justru akan merugikan Ditjen Pajak. Karena perilaku UMKM pada umumnya kurang kesadaran perpajakannya," terang Raden.

Baca Juga: Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut

Ia juga menyinggung bahwa tujuan awal pembatasan dalam PP 23/2018 adalah agar UMKM belajar membuat pembukuan. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tidak realistis.

"Jadi moral hazard sebenarnya jika UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Menurutnya fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Tanpa Aturan Resmi, Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Timbulkan Ketidakpastian

"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin (15/9/2025).

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya: Perusahaan Afilisasi Rajawali Corpora Beli Saham Archi Indonesia Rp 2,37 Triliun

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×