kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Sebut Penerimaan Pajak Tahun 2024 Dihantui Fenomena Shadow Economy


Rabu, 06 Desember 2023 / 05:00 WIB
Pemerintah Sebut Penerimaan Pajak Tahun 2024 Dihantui Fenomena Shadow Economy
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melihat tingginya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal, menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun depan.

Pasalnya, digitalisasi pada berbagai sektor ekonomi berdampak bagi kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis.

Namun, jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital maka akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan.

"Hal ini akan memengaruhi penerimaan perpajakan di masa mendatang akibat basis perpajakan yang stagnan karena tingginya shadow economy dan rendahnya kepatuhan perpajakan," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2023, dikutip Rabu (5/12).

Baca Juga: Tarik Minat Investor, Pemerintah Tetapkan Subsidi PPh DTP Rp 8,31 Triliun pada 2024

Tidak hanya itu, perkembangan kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional yang semakin meningkat memberikan risiko bagi peningkatan sektor informal di Indonesia. Tingginya sektor informal juga terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50% terhadap total tenaga kerja di Indonesia.

Pemerintah melihat, hal tersebut dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakannya masih rendah.

"Meskipun demikian, pemerintah telah menerapkan pemberlakuan NIK menjadi NPWP guna memudahkan administrasi wajib pajak serta pemberlakuan pajak digital," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan pada tahun depan sebesar Rp 2.309,8 triliun, atau meningkat dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 2.118,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×