CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri


Kamis, 20 November 2025 / 20:03 WIB
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Roy Suryo dan 7 tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dicekal ke luar negeri dan wajib lapor. Simak detail status mereka. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/ama/13.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kawan-kawan dicekal ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan para tersangka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama penyidikan.

“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pencekalan dan wajib lapor ini diberlakukan kepada seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang, termasuk Roy Suryo.

Budi menegaskan, delapan tersangka tidak menyandang status tahanan kota.

Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia.

“Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas dia.

Laporan terhadap penyidik ini harus dilakukan secara langsung di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka yang sudah memasuki tahap pemeriksaan yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sementara itu Rismon mengatakan, kedatangan salah satunya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Permohonan ini adalah sebagai penyeimbang penyidikan dan pembuktian bahwa tak ada rekayasa ataupun penyuntingan pada salinan digital ijazah Jokowi yang mereka lakukan.

“Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.

Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.

Selanjutnya: Bio Farma Raih Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard

Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×