kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Tahun Ini Tetap Bisa Moncer, Tapi Ada Syaratnya


Kamis, 08 Juni 2023 / 19:20 WIB
Penerimaan Pajak Tahun Ini Tetap Bisa Moncer, Tapi Ada Syaratnya
ILUSTRASI. Penerimaan pajak tahun 2022 lalu melampaui target. Meski begitu, tantangan ke depan masih akan menghantui penerimaan pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2022 lalu melampaui target. Meski begitu, tantangan ke depan masih akan menghantui penerimaan pajak.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan,  penerimaan pajak tahun ini masih bisa mencapai target bahkan melampaui target. Namun dengan catatan apabila pertumbuhan ekonomi masih bisa tumbuh sekitar 5%.

Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di angka 5% agar penerimaan pajak tahun ini tetap bisa moncer. Dengan pertumbuhan ekonomi yang bisa dijaga di angka 5%, kata Ajib, ini mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat masih bagus dan terjaga.

"Penerimaan pajak dan cukai tahun 2023 potensi bisa kembali over target, dengan proyeksi ekonomi masih bisa tumbuh 5% atau lebih," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (8/6).

Baca Juga: Penerimaan Negara Berpotensi Melebihi Target, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Ajib menduga, penerimaan akan terus meningkat terutama dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini didorong oleh regulasi yang semakin mendukung dan juga database yang semakin terintegrasi. Misalnya saja penerimaan PPN melalui transaksi digital yang terus tumbuh.

Asal tahu saja, upaya pemerintah menarik PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 31 Mei 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,57 triliun.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya memperkirakan penerimaan pajak tahun ini akan tumbuh 12% hingga 14%, atau sekitar Rp 1.975,10 triliun hingga Rp 1.998,08 triliun.

Artinya, apabila pemerintah bisa mengumpulkan penerimaan pajak di angka tersebut, maka target penerimaan pajak 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun juga akan terlampaui.

Fajry bilang, secara struktural, penerimaan pajak di tahun ini akan bergantung pada penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) dan juga pajak penghasilan (PPh) Badan.

Hanya saja, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, moderasi harga komoditas akan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak di tahun ini.

Meski begitu, perekonomian Indonesia yang semakin baik akan menjadi sumber peningkatan penerimaan pajak di tahun ini dan ke depan.

"Pertumbuhan penerimaan pajak saat ini memang akan ada faktor normalisasi khususnya dari harga komoditas," ujar Febrio dalam acara Macroeconomic Update Mei 2023 yang dipantau secara daring, Senin (8/5).

Baca Juga: Menakar Dampak Penerapan Pajak Natura Terhadap Perubahan Konsumsi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×