Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pada tahun depan, penguatan ekstensifikasi wajib pajak High Wealth Individual (HWI) alias crazy rich akan menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah.
Hal ini masuk dalam reformasi pajak yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wajar saja, pada tahun depan DJP harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun atau naik 9,3% secara tahunan dari outlook tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya untuk mencapai target jumbo tersebut. "Kami akan melakukan reformasi pajak yang sudah kami rencanakan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8).
Baca Juga: Setoran Pajak Kaum Crazy Rich Berasal dari Sektor Pertanian Hingga Tambang
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, DJP Kemenkeu akan mengoptimalkan data matching melalui pemanfaatan core tax administration system (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berbasis big data analytics.
Nah, dengan data matching tersebut akan segera tahu sumber penambahan harta para crazy rich tersebut.
"Secara sederhana, penambahan harta crazy rich dapat berasal dari tambahan penghasilan atau utang. Dengan data matching, DJP akan segera tahu sumber penambahan tersebut," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (17/8).
Apabila penambahan harta kaum crazy rich tersebut berasal dari utang, maka saldo utang yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) juga akan bertambah. Namun, apabila tidak ada dari utang, maka secara otomatis penambahan harta tersebut berasal dari penghasilan.
Kendati begitu, tantangan utamanya akan ada di penegakan hukumnya (law enforcement). Menurutnya, hal ini dikarenakan otoritas pajak harus tetap memperhatikan tingkat kepatuhan pajak sesuai model compliance risk management (SRM).
Ketika wajib pajak sudah memiliki kesadaran pajak, maka para crazy rich tersebut akan lebih patuh untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary tax compliance).
Baca Juga: Berapa Total Setoran Pajak dari 5.443 Crazy Rich Indonesia?