kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah Rumuskan Aturan Baru DHE SDA, Targetnya Rampung Januari 2025


Sabtu, 21 Desember 2024 / 20:00 WIB
Pemerintah Rumuskan Aturan Baru DHE SDA, Targetnya Rampung Januari 2025
ILUSTRASI. Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Untuk membahasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (20/12).

Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah  (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).

Baca Juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Direvisi, Pemerintah Siapkan Gula-Gula untuk Eksportir

Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang.

"Kami siapkan PP dan PMK. Juga kami siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (20/12).

Hanya saja, Airlangga enggan memberikan bocoran ketentuan apa saja yang akan direvisi oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut.

Namun, belum lama ini, Airlangga menyebut bahwa revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. 

Baca Juga: Penempatan DHE Akan Diperpanjang, Kadin: Akan Mengurangi Likuiditas Perusahaan

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"Jadi kami sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama (jangka waktunya) tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×