Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE). Salah satunya, batas waktu penempatan DHE akan diperpanjang.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai memperpanjang batas waktu penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mengurangi likuditas perusahaan.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, memperpanjang batas waktu penempatan DHE SDA akan berpengaruh pada perputaran cash flow yang ujungnya perusahaan harus menyediakan dana tambahan (bridging fund) untuk menutupi kekurangan.
"Jadi kami berharap ada penyesuaian skema juga atas perpanjangan batas waktu tersebut," ungkap Chandra kepada Kontan, Selasa (5/11).
Baca Juga: Airlangga Ungkap Alasan Mau Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor
Chandra memahami kebijakan perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA untuk memperkuat cadangan devisa. Salah satu tujuannya adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian.
Namun yang perlu dipahami dari sisi pelaku usaha juga bahwa tidak semua usaha mendapatkan profit 30% seperti ketentuan minimal penempatan DHE. Dana hasil ekspor tersebut harus diputar lagi dipakai untuk belanja modal, membayar bunga pinjaman dan biaya lainnya untuk mendukung kegiatan usaha.
Di sisi lain Chandra menamahkan saat ini insentif yang diberikan antara lain suku bunga premium bagi penempatan DHE SDA. Tentunya akan membantu pelaku usaha jika diberikan juga kemudahan akses pembiayaan dengan bunga yang lebih kompetitif.
"Jadi itu insentif yang mungkin bisa diberikan selain insentif fiskal seperti pengurangan pajak yang lebih besar," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang Batas Waktu Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan kembali merevisi aturan DHE SDA. Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Airlangga menyebut bahwa perpanjangan jangka waktu tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News