kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Ditargetkan Rampung Januari 2025


Jumat, 20 Desember 2024 / 18:35 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Ditargetkan Rampung Januari 2025
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Untuk membahasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (20/12).

Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah  (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).

Baca Juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Direvisi, Pemerintah Siapkan Gula-Gula untuk Eksportir

Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang.

"Kami siapkan PP dan PMK. Juga kami siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (20/12).

Hanya saja, Airlangga enggan memberikan bocoran ketentuan apa saja yang akan direvisi oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut.

Namun, belum lama ini, Airlangga menyebut bahwa revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. 

Baca Juga: Penempatan DHE Akan Diperpanjang, Kadin: Akan Mengurangi Likuiditas Perusahaan

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"Jadi kami sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama (jangka waktunya) tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×