kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   19,00   0,12%
  • IDX 7.467   -12,81   -0,17%
  • KOMPAS100 1.154   -0,21   -0,02%
  • LQ45 915   1,11   0,12%
  • ISSI 226   -0,98   -0,43%
  • IDX30 472   1,27   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,15   0,11%
  • IDXV30 140   1,01   0,73%
  • IDXQ30 157   0,31   0,20%

Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal


Selasa, 13 Agustus 2024 / 15:54 WIB
Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). Bea Cukai telah menjatuhkan sanksi pada perusahaan nakal yang tak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan, dari hasil asesmen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terdapat 111 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.

Dari 111 perusahaan tersebut, sebanyak 43 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masih ada 69 perusahaan yang hingga saat ini mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspornya.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Meningkat menjadi US$ 145,4 Miliar per Juli 2024

"Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya sampai saat ini kami blokir kegiatan usahanya," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (13/8).

Askolani melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BI untuk mengimplementasikan aturan DHE SDA untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Baca Juga: Mantap! Cadangan Devisa Indonesia di Juni 2024 Naik Jadi US$ 140,2 Miliar

Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×